Al-Hijab

niqabOleh: Imam Asy-Syahid Abdullah Azzam -RahimahuLLAHU Ta’ala-

Alhamdulillah, Shalawat dan Salam atas Rasulullah Shallallaahu `Alaihi Wasallam, ‘amma ba’du:

Risalah ringkas ini ditujukan kepada Ukhti Muslimah, berkenaan dengan masalah Hijab dan masalah membiarkan wajah tanpa hijab. Tidak tersembunyi bagi siapapun bahwa di banyak negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, masih banyak kalangan wanita yang bertabarruj (berhias di luar kemestian), dan tiadanya komitmen mereka terhadap hijab. Tidak diragukan lagi bahwa ini merupakan satu kemunkaran yang besar, yang merupakan sumber datangnya malapetaka dan bencana.

Dalam risalah ringkas ini, terdapat penjelasan mengenai wajibnya hijab, keutamaan dan syarat-syaratnya. Di dalamnya pula terhadap peringatan bagi orang-orang yang bertabarruj dan hukumannya, kita memohon kesejahteraan kepada Allah, mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi saudari-saudari kita kaum Muslimah, sesungguhnya Dia Maha berkuasa dan Maha menentukan.

* Hijab adalah Ibadah, bukan adat.

Saudari muslimah: Sesungguhnya para penyeru kepada kesesatan dan berbuat kerusakan senantiasa berusaha secara terus terusan untuk mengoyak kewajiban hijab dan menyangka bahwa Hijab ialah penyebab keterbelakangan wanita, hijab pula membatasi dan memperkosa kebebasan wanita. Lalu para penyeru itu memotivasi kaum Muslimah untuk menanggalkan hijab mereka, untuk kemudian bertabarruj dan memamerkan wajah, mereka berusaha untuk meniadakan syariat hijab, mereka menyebut usaha ini sebagai pembebasan dan kemajuan bagi wanita. Mereka pada hakikatnya tidak menghendaki kebaikan terhadap diri wanita Muslimah sebagaimana yang mereka nyatakan.

Dengan klaim seperti itu, sebenarnya mereka tidak menghendaki selain kehancuran harga diri dan kehidupan wanita. Maka berwaspadalah wahai saudari Muslimah. Jadilah kalian sebagai orang-orang yang mulia dengan dien (agama) kalian, dengan tetap teguh mengenakan hijab-hijab kalian. Kuatkanlah keyakinan kalian bahwa Hijab adalah merupakan syariat Islam. Dan diatas itu semua, bahwa mengenakan hijab adalah merupakan Ibadah kepada Allah, dalam menta’ati Allah dan Rasul-Nya Shallallaahu ‘Alaihi Wa-Sallam. Hijab bukanlah merupakan adat kebiasaan, ketika suka dikenakan, ketika tidak suka ditanggalkan. Hijab adalah harga diri dan kemuliaan. ‘Saudari Muslimah, sesungguhnya Allah Ta’ala, ketika memerintah kalian mengenakan hijab, tidak lain sesungguhnya Allah berkehendak untuk menjaga kesucian kalian. Menjaga tubuh kalian dan seluruh anggota badan kalian, agar tidak ada orang yang menyakiti kalian dengan perbuatan yang tak senonoh dan ucapan-ucapan murahan.

Dengan hijab pula Allah hendak meninggikan kalian. Maka hijab adalah kehormatan dan kemuliaan bagi kalian, bukan merupakan pengungkungan terhadap kalian. Ini merupakan sesuatu yang indah dan kesempurnaan bagi kalian. Dan ianya merupakan bukti yang nyata akan iman kalian, sekaligus menjadi ukuran sejauh mana adab dan akhlak kalian. Dan ini pula merupakan pembeda antara kalian dengan orang-orang yang telah hilang harga diri dan kehormatannya.

Maka janganlah sekali-kali kalian menyepelekan masalah ini apalagi mengingkari kewajiban berhijab. Karena sesungguhnya -demi Allah- tidaklah seorang wanita menganggap sepele masalah hijab atau mengingkarinya, kecuali pastilah ia terancam oleh kemurkaan Allah dan siksa-Nya. Dan tidaklah seorang muslimah menjaga hijabnya kecuali bertambahlah keridhaan dan kedekatan Allah kepadanya, bertambah pulalah kehormatannya.

Syarat-syarat Hijab Syar’I ‘Sesungguhnya Hijab syar’I bagi wanita Muslimah wajib tebal dan tidak nipis, tidak boleh hijab itu bercorak warna-warni yang mencolok mata. Hijab pula tidak boleh sempit (ketat). Tidak boleh pula berhijab disertai parfum dan menawan, karena Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa-sallam mengharamkan wanita yang mengenakan parfum dan keluar menuju satu tempat yang didalamnya terdapat ajnabi (lelaki yang bukan mahram).

Baginda Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa-Sallam bersabda:

“Siapa dari kalangan wanita yang mengenakan wewangian lantas ia melalui suatu kaum sehingga kaum itu mencium wanginya, maka si wanita itu adalah (dianggap) penzina”.

Hijab Muslimah tidak boleh pula menyerupai pakaian lelaki. Diwajibkan pula hijab ini menutupi seluruh anggota badan, termasuk wajah, dimana sesetengah wanita menganggapnya sebagai perkara sepele, sehingga membiarkan wajahnya terbuka, dengan alasan bahwa wajah bukanlah aurat. Sungguh ini satu hal yang aneh, bagaimana mungkin wajah tidak dianggap sebagai aurat, padahal wajahlah sumber fitnah terbesar dalam diri wanita, pada wajahlah terdapat kecantikan dan terhimpun keindahannya, kalaulah lelaki tidak terfitnah oleh kecantikan wajah wanita, lalu dengan apa dia terfitnah?!!

Sungguh terdapat banyak nash (dalil) dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan kewajiban wanita untuk menutupi seluruh anggota badannya, karena wanita itu, seluruh tubuhnya adalah aurat, tidak dibenarkan lelaki yang bukan mahram melihat sesuatu apapun dari dirinya. Diantara dalilnya ialah: “Hendaklah mereka (wanita) menghulurkan khimar (kain labuh) ke atas leher-leher mereka” (An-Nuur:31).

Berkenaan dengan ayat ini Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa-Sallam bersabda, “ketika ayat ini turun, wanita-wanita Anshar menjadikan kain-kain tirai (gordin) mereka dan memotong-motongnya menjadi khimar (penutup tubuh) yaitu : “menutupi wajah-wajah mereka”

Dalam hadits lain, yang telah disepakati kesahihannya, berkenaan dengan kisah Aisyah Radhiyallaahu `Anha, dalam satu peristiwa yang terkenal dengan sebutan “Hadiitsul Ifki” (Gosip dusta), ketika beliau tertidur di tempatnya, kemudian datanglah Shafwan Ibnul Mu’thal kepadanya dan beliau ummul mu’minin berkata: “Lalu aku berkhimar” (dalam lain riwayat disebutkan : aku menutupi wajahku dengan jilbabku). Ini semua menunjukkan wajibnya menutup wajah”

Oleh sebab itu, menjadi kewajiban bagi seluruh wanita Muslimah, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah, terhadap dirinya. Dan hendaklah ia tetap iltizam dengan hijabnya dengan keiltizaman (komitmen) yang optimal. Jangan menyepelekan satu hal pun dari masalah ini, misalnya membiarkan telapak tangan dan tangannya terbuka, atau mengenakan kain yang dari celah-celahnya terlihat sebagian besar wajahnya, atau pula menutupi seluruh wajahnya tetapi dengan kain tipis, sehingga nampaklah apa yang dibalik penutup wajahnya itu, kemudian ia menyangka bahwa dirinya telah berhijab dengan sempurna.

Lalu dia menyangka bahwa bagian dari anggota badannya tidak berpengaruh apa-apa dan tidak menimbulkan fitnah, atau dia menganggap bahwa hal itu bukanlah merupakan tabarruj yang tercela. Maka merupakan kewajiban baginya untuk berusaha keras menjauhi perkara-perkara yang mempengaruhi komitmennya terhadap hijab, atau perkara-perkara lain yang merusakkan sifat malunya. Demi menghindari keburukan orang-orang fasiq sebagaimana kebiasaan mereka terhadap wanita yang secara fisik tidak menampakkan kemuliaan akhlak mereka.

Agar dirinya tidak terperangkap ke dalam kemurkaan Allah dan siksa-Nya, sebagai terdapat keterangan mengenai hal tersebut, yang datang daripada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa-Sallam, baginda bersabda:

“Dua golongan dari ahli neraka yang aku tidak peduli kepada keduanya” disebutkan diantaranya : ” Dan wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang melenceng meninggalkan kebenaran, kepalanya seperti punuk unta, dia telah tersesat, dan tidak akan memasuki jannah dan tidak akan mencium bau jannah (syurga), padahal wanginya jannah ini tercium dari perjalanan sejauh sekian dan sekian “ (HR.Muslim).

Para ahli ilmu berkata: Maksud dari kalimat: “Berpakaian tapi telanjang” ialah “bahwa mereka mengenakan pakaian akan tetapi pakaian itu sempit (ketat) atau tidak menutupi seluruh bagian tubuhnya”.

Syaikh Shalih Utsaimin ditanya tentang sifat Hijab Syar`I, maka ia menjawab:

Pendapat yang paling rajih (benar) ialah bahwa hendaklah wanita menghijabi seluruh bagian yang dapat menimbulkan fitnah terhadap kaum lelaki, diantara sumber paling besar fitnah dalam diri wanita adalah wajah, maka wajib baginya untuk menutup wajahnya dari seluruh ajnabi (lelaki asing, bukan mahram), adapun terhadap orang-orang yang masih ada hubungan mahram maka tidak mengapa ia menampakkan wajahnya.

Adapun orang-orang yang mengatakan bahwa Hijab Syar`ie adalah dengan menutupi rambutnya dan membiarkan wajahnya terbuka…maka ini merupakan pendapat yang sangat aneh!! Manakah penyebab fitnah yang paling besar, rambut ataukah wajah?! Dan manakah bagi orang yang menghendaki wanita, apakah mereka menanyakan wajah wanita ataukah rambutnya? ‘Dua pertanyaan diatas tidak mungkin dijawab kecuali dengan : “Sesungguhnya sumber fitnah paling besar adalah terdapat pada wajah” Dan hal ini tidak diragukan lagi. Lelaki akan tertarik kepada wanita jika wajahnya cantik walaupun rambutnya dibawah kecantikan wajahnya. Dan, sebaliknya lelaki tidak akan tertarik kepada wanita yang berwajah buruk sekalipun rambutnya indah menawan. Maka pada hakikatnya hijab syar`I adalah yang menghijabi wanita sehingga tidak menimbulkan fitnah atau dengannya ia terfitnah, dan tidak diragukan lagi bahwa wajah lah sumber utama fitnah itu.

Tabarruj dan membiarkan wajah terbuka menyeru kepada Dosa dan kerusakan ‘Sesungguhnya seorang wanita itu, jika ia bertabarruj dan membiarkan wajahnya terbuka di hadapan kaum lelaki, pada hakikatnya ia telah jatuh harga dirinya, amat sedikit rasa malunya, di mata manusia harga dirinya sebenarnya telah jatuh. Ini menunjukkan kebodohannya dan kelemahan imannya, juga kurang kepribadiannya. Semua ini adalah awal kejatuhan harga dirinya. Bahkan akan tiba saatnya hal tersebut menjadikan harga dirinya lebih rendah daripada keharusannya sebagai insan, dimana -jika dia normal- manusia ini telah dimuliakan oleh Allah, Allah telah melindunginya dan membentenginya, namun akhirnya akan terjatuh dan hina dengan sebab-sebab diatas.

Apalagi, sebenarnya Tabarruj dan sufur (membiarkan wajah bebas terbuka), sebenarnya tidak menuju kepada kebebasan dan kemajuan, sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang-orang yang mengklaim sebagai beragama Islam, dan orang-orang yang telah sesat diri mereka. Perbuatan tabarruj dan sufur ini sama sekali bertentangan dengan Akhlaq dan Adab Islam. Tidak akan ada wanita yang sanggup melakukannya kecuali wanita-wanita yang masih jahil tentang hal ini, yang telah hilang rasa malu dan akhlaqnya. Karena sesungguhnya amat tidak terbayangkan jika ada seorang wanita yang terhormat dan memiliki harga diri membiarkan dirinya dan sumber-sumber fitnah yang ada pada dirinya diumbar kepada kehinaan dan kerendahan, kepada kaum lelaki di pasar-pasar dan di tempat-tempat lainnya, tanpa memiliki rasa malu dalam dirinya. ‘Barangkali sebagian wanita meyakini bahwasanya jika ia keluar rumah dalam keadaan tabarruj (berhias) dan wajahnya bebas terbuka tanpa hijab juga tempat-tempat yang mendatangkan fitnah dari dari dirinya terhadap orang-orang lain, hal itu akan menyebabkan dirinya dikagumi dan dihormati manusia.

Sesungguhnya ini adalah prasangka yang salah sama sekali, karena sesungguhnya manusia tidak mungkin selamanya menghormati orang-orang yang berbuat seperti itu, bahkan sebenarnya mereka mencelanya dan memandang diri wanita itu dengan pandangan hina dan rendah. Dan wanita itu, dalam pandangan manusia dianggap sebagai wanita yang tidak punya harga diri dan akhlaq, lalu bagaimana mungkin seorang wanita yang berakal menghendaki hal ini terjadi pada dirinya? Apa yang memanggilnya kepada kehinaan dan menjatuhkan dirinya dalam keadaan seperti itu? Kemana akal dan rasa malunya hilang? ‘Maka, wahai orang-orang yang memuliakan syetan dengan perbuatan Tabarruj dan Sufuur (membiarkan wajah terbuka tanpa hijab):

Takutlah kalian kepada Allah dan bertaubatlah kalian kepada Allah daripada perbuatan yang buruk tersebut, kenalilah apa bagianmu kelak, ingatlah tempat kembalimu kelak, ingatlah kedudukan kalian kelak di alam kubur, yang gelap dan mengerikan. Dan ingatlah keberadaan kalian di hadapan Allah kelak. Dan ingatlah dahsyatnya hari kiamat. Ingatlah hari perhitungan dan ditimbangnya amal. Ingatlah akan neraka jahannam dan apa-apa yang Allah sediakan di dalamnya, yaitu adab yang pedih bagi mereka yang berpaling dan menyalahi perintah-perintah Allah Subhaanahu Wa-Ta`ala. Ingatlah akan semua itu, sebelum kalian berbuat tabarruj dan sufuur. Dan demi Allah, sesungguhnya kalian adalah makhluk yang amat lemah dalam memikul siksa Allah kelak, atau menghadapi dahsyatnya hari kiamat yang akan kalian hadapi kelak, maka kasihanilah dirimu, jangan biarkan terjerumus dalam keadaan seperti itu, bersegeralah untuk bertaubat Nasuha (sebenar-benar Taubat) sebelum pintu taubat tertutup, sebelum tanah menimbun jasadmu, maka sesalilah hal itu dengan sebenar-benar penyesalan.

Kepada para Lelaki ‘Sesungguhnya tidaklah wanita rusak, dan sampai kepada tingkat kerusakan seperti ini, yaitu Tabarruj dan Sufuur, dan memandang remeh urusan dien (agama) dan hijabnya kecuali karena sebagian lelaki memandang remeh terhadap urusan wanita mereka, dan bermasa bodoh terhadap dien mereka, dan hilangnya sifat mereka sebagai lelaki, hilang sifat cemburu dari diri mereka, bahkan tidak merasa hina dengan adanya perbuatan tabarruj dan sufur yang dilakukan oleh wanita-wanita mereka. ‘Aduhai, betapa hinanya, kalian lihat sebagian lelaki telah hilang sifat mereka sebagai lelaki, sehingga mereka pada akhirnya menjadi lelaki yang tambun (pemalas) bukan lelaki yang satria [maksudnya para lelaki tidak mau lagi menasehati wanita yang tabaruj dan sufur-ed].

Kemudian celakalah mereka yang tidak mengerti kehormatan diri-diri mereka, dan tidak menjaga orang-orang yang berada dalam tanggung jawab mereka, yang tidak melaksanakan dengan baik apa yang Allah telah perintahkan dalam menjaga kaum wanita, sedangkan Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa-Sallam telah memberikan peringatan tentang hal ini, beliau bersabda: “Tidaklah seorang penanggung jawab yang Allah berinya tanggung jawab untuk mengurusi tanggungannya, kemudian orang yang menjadi tanggungannya itu meninggal, dalam keadaan si penanggung tidak mempedulikan keberadaan orang yang meninggal tadi, kecuali Allah akan haramkan baginya jannah (syurga) ”

‘Wahai kaum lelaki, sesungguhnya harga diri kalian itu adalah seperti nyawa kalian, sesungguhnya telah banyak orang yang rusak di antara kalian, mereka menyepelekan masalah tanggung jawab, melalaikan amanah. Kalian telah berada dalam keadaan bahaya, dan tidaklah kalian rusak kecuali oleh diri kalian sendiri sedangkan kalian tidak menyadari. Tidakkah kalian berfikir dan bertaubat kepada Rabb (Tuhan) kalian dan menjaga wanita-wanita kalian?

Al-faqir Wal-Haqiir Ilallaah : ‘Abdullah ‘Azzam

http://www.arrahmah.com
The State of Islamic Media

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top